A. DEFINISI .      Seperti  yang telah dirumuskan dalam kongres ke II Forum Komunikasi Keluarga  Besar Pecinta Alam se Bandung Raya ( FK-KBPA-BR ), tahun 2002, di Batu  Kuda, Gn. Manglayang Kab. Bandung, maka ditetapkan definisi Pecinta Alam  menurut FK KBPA BR, yaitu sbb :  “  Sekelompok manusia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdidik,  bertanggung-jawab, dan bertujuan untuk menjaga serta memelihara alam “. B. INTERPRESTASI.     Sebelum  kita memasuki proses interprestasi dari definisi Pecinta Alam diatas,  maka sebaiknya terlebih dahulu memahami konsep filosofis yang mendasari  definisi Pecinta Alam diatas.  Hal ini sangat diperlukan, dihubungkan  dengan aspek pendekatan serta penyamaan persepsi awal, agar tidak  terjadi kesalah pahaman atau mis-persepsi terhadap definisi tersebut,  baik dalam kerangka arti maupun nilai-nilai yang terkandung didalamnya.    Aspek Pendekatan dimaksud adalah :  Konsep kebenaran bertingkat  - K1=agama  - K2=kole...
Menuliskan keisengan dengan maksud pamer dan riya.. Manfaat bagi pembaca bukan tanggung jawab gw, suka atau tidak dengan blog ini ada cara mudah dengan pencet tombol silang dipojok kanan atas browser.. Meskipun jalanmu sudah jauh, pulangmu sudah pagi, temanmu segerombolan tapi klo masih suka nyinyir dan iri tandanya kamu kurang #Darmawisata..