A. DEFINISI . Seperti yang telah dirumuskan dalam kongres ke II Forum Komunikasi Keluarga Besar Pecinta Alam se Bandung Raya ( FK-KBPA-BR ), tahun 2002, di Batu Kuda, Gn. Manglayang Kab. Bandung, maka ditetapkan definisi Pecinta Alam menurut FK KBPA BR, yaitu sbb : “ Sekelompok manusia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terdidik, bertanggung-jawab, dan bertujuan untuk menjaga serta memelihara alam “. B. INTERPRESTASI. Sebelum kita memasuki proses interprestasi dari definisi Pecinta Alam diatas, maka sebaiknya terlebih dahulu memahami konsep filosofis yang mendasari definisi Pecinta Alam diatas. Hal ini sangat diperlukan, dihubungkan dengan aspek pendekatan serta penyamaan persepsi awal, agar tidak terjadi kesalah pahaman atau mis-persepsi terhadap definisi tersebut, baik dalam kerangka arti maupun nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Aspek Pendekatan dimaksud adalah : Konsep kebenaran bertingkat - K1=agama - K2=kole...
Menuliskan keisengan dengan maksud pamer dan riya.. Manfaat bagi pembaca bukan tanggung jawab gw, suka atau tidak dengan blog ini ada cara mudah dengan pencet tombol silang dipojok kanan atas browser.. Meskipun jalanmu sudah jauh, pulangmu sudah pagi, temanmu segerombolan tapi klo masih suka nyinyir dan iri tandanya kamu kurang #Darmawisata..